Syarat dan Ketentuan Registrasi Dosen Baru
Proses
registrasi melalui sistem informasi yang berbasis pada PDDIKTI yaitu melalui
laman Forlap Dikti.
Sebelum Menerima Calon Dosen Sebaiknya terlebih dahulu dicek status kemahasiswaanya (lulusan dalam
negeri) di sini.
NIDN
Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.
Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.
Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDN
Usia Paling Tinggi 58 Tahun
Usia Paling Tinggi 58 Tahun
Akhir Usia Mendapatkan NIDN
1.
Non-profesor 65 tahun
2.
Profesor 70 tahun
Persyaratan Administrasi Usulan NIDN
1.
KTP asli
2.
Foto 4×6 berwarna
3.
SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
4.
Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan
LN) asli/fotokopi dilegalisir
5.
Surat Keterangan Sehat Rohani
6.
Surat Keterangan Sehat Jasmani
7.
Surat Keterangan Bebas Narkotika
8.
Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
9.
Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari
pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif
melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
10.
Surat Perjanjian Kerja. Contoh dapat diunduh pada lampiran di bawah
informasi ini.
Semua Dokumen Persyaratan Administrasi
1.
Posisi kop surat (header) berada di atas
2.
Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file
jpeg/pdf
3.
Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.
NIDK
Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
Masa Perolehan dan Berlakuknya NIDK
Usia Paling Tinggi
Usia Paling Tinggi
1.
PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun
2.
Dosen purna tugas : 65 – 69 tahun
3.
Profesor Purna Tugas : 70 – 78 Tahun
Akhir Usia Mendapatkan NIDK
1.
Non-profesor 65 tahun
2.
Dosen purna tugas : 70 tahun
3.
Profesor purna tugas : 79 tahun
Persyaratan Administrasi Usulan NIDK
1.
KTP asli
2.
Foto 4×6 berwarna
3.
SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen dengan perjanjian kerja)
4.
SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
5.
Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan
LN) asli/fotokopi dilegalisir
6.
Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja (minimal dua tahun)
7.
Surat Keterangan Sehat Rohani
8.
Surat Keterangan Sehat Jasmani
9.
Surat Keterangan Bebas Narkotika
10.
Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
11. Surat Ijin dari Instansi Induk (Surat ijin dari pimpinan instansi induknya
(Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah,
Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika
yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif), jika sudah
pensiun bisa lampirkan SK Pensiun.
12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Surat keterangan mengajar dan jadwal
mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS,
yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi)
Dosen Asing:
1.
Kitas Bagi Dosen Asing
2.
Jurnal Internasional Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi
internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
3.
Jabatan akademik paling rendah Associate Professor
Semua Dokumen Persyaratan Administrasi
1.
Posisi kop surat (header) berada di atas
2.
Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file
jpeg/pdf
3.
Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.
4.
Khusus untuk Dosen Asing wajib dilampirkan (Kitas, Jurnal, Associate
proressor)
NUP
Nomor Urut Pendidik yang selanjutnya disingkat dengan NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK. Masa Perolehan dan Berlakuknya NUP: tidak ada batasan.
Nomor Urut Pendidik yang selanjutnya disingkat dengan NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK. Masa Perolehan dan Berlakuknya NUP: tidak ada batasan.
Persyaratan Administrasi Usulan NUP
1.
KTP asli
2.
Foto 4×6 berwarna
3.
SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen Tidak tetap)
4.
Surat Perjanjian Kerja
5.
Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
6.
Surat Keterangan Sehat Rohani
7.
Surat Keterangan Sehat Jasmani
8.
Surat Keterangan Bebas Narkotika
9.
Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
10.
Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1
(satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan Jadwal Mengajar dari
pimpinan perguruan tinggi)
11.Kitas Bagi Dosen Asing
Semua Dokumen Persyaratan Administrasi
1.
Posisi kop surat (header) berada di atas
2.
Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file
jpeg/pdf
3.
Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.
Catatan:
Surat Perjanjian Kerja menyesuaikan dengan usulan dosen yang dipilih dan dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan PTS dengan Dosen. Surat ini terkait dengan:
Surat Perjanjian Kerja menyesuaikan dengan usulan dosen yang dipilih dan dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan PTS dengan Dosen. Surat ini terkait dengan:
1.
SK Dosen Tetap (NIDN) dan Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma
(NIDN)
2.
SK Dosen dengan Perjanjian Kerja (NIDK) dan Surat Keterangan Jadwal
Mengajar
3.
SK Dosen Tidak tetap (NUP) dan Surat Keterangan Jadwal Mengajar
wah thanks gan sangat bermanfaat, suatu saat saya jadi dosen jadi lebih mudah mendapatkan NIDN karena udh tau persyaratannya hehe
ReplyDeletehehe thank gan udah mampir
ReplyDeletemaksih gan,sangat bermanfaat ,sangat mmbantu jadi panduan buat ajukan Dosen NIDN,dan NIDK.
ReplyDelete