Tuesday 24 November 2020

Permohonan Rekomendasi Pindah Homebase Eksternal untuk Dosen tetap non PNS pada PTS di lingkungan LLDIKTI

 


Dokumen Pindah Homebase Eksternal sebagai berikut:

1.    Surat pengantar permohonan pindah homebase dari pimpinan PTS Baru (ditujukan kepada Kepala LLDIKTI), disertai kontak person yang bisa dihubungi.

2.    Surat lolos butuh persetujuan pindah homebase dari pimpinan PTS lama.

3.    Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari ketua yayasan perguruan tinggi yang lama.

4.    SK Pengangkatan dari yayasan perguruan tinggi yang baru yang memuat hak dan kewajiban dosen / gaji pokok.

5.    Surat pernyataan sebagai dosen tetap, sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 108/DIKTI/Kep/2001 (Bermeterai)

6.    Surat rekomendasi pindah homebase dari LLDIKTI asal, jika pindah dari LLDIKTI wilayah lain.

7.    Lampiran Tambahan:
a) Fotocopy Ijazah ( S1 / S2 / S3 )
b) Jabatan akademik dari pemerintah (bagi yang sudah memiliki)
c) Print Out data dosen dari Forlap Ristekdikti

Semoga bermanfaat...

Previous Post
Next Post

0 comments: